KOMPAS.TV - Seorang dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinonaktifkan selama lima tahun karena melakukan pencabulan kepada mahasiswinya. <br /> <br />Keputusan penonaktifan dosen ini dijatuhkan dalam sidang etik Fakultas Hukum Universitas Mataram. <br /> <br />Dosen tersebut dilaporkan melakukan pencabulan kepada mahasiswinya saat bimbingan proposal skripsi. <br /> <br />Meski demikian, kasus pencabulan ini belum dilaporkan pihak kampus ke polisi. <br /> <br />Pihak Universitas Mataram menduga masih ada korban lainnya yang enggan melapor. <br /> <br />Aktivis perempuan di Mataram mengecam pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Mataram tersebut. <br /> <br />Pihak kampus didorong untuk mendirikan posko pengaduan atau call center untuk memfasilitasi korban pelecehan lain yang takut melapor. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />