PONTIANAK, KOMPAS.TV - 2 buah kapal nelayan asing dengan berat kurang lebih 100 grosstonnage (GT), diduga melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. <br /> <br />2 kapal nelayan asing ini berhasil ditangkap oleh 2 Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedua kapal yang melakukan penangkapan adalah KP Orca-03 dan KP Hiu-11. <br /> <br />Proses penangkapan kedua kapal ini mendapat perlawanan sengit. Sebanyak 22 Anak Buah Kapal (ABK) berhasil diamankan. 18 ABK berkewarganegaraan Vietnam dan 4 warga negara Kamboja. <br /> <br />Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama jajarannya ikut meninjau tangkapan dua kapal ikan asing dari perairan laut Natuna Utara di Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. <br /> <br />Kapten Slamet selaku komandan kapal Hiu-11 menceritakan, dalam penangkapan ini sempat terjadi perlawanan sengit dari para kapten kapal ikan asing. <br /> <br />Bahkan dua personel sempat melompat ke kapal ikan asing dan sempat diserang berkali-kali oleh kapten kapal. <br /> <br />Saat ini kedua kapal bersandar di stasiun PSDKP Pontianak untuk jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. <br /> <br />