BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan, DKP3 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerbitkan panduan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha mendatang. <br /> <br />Diperkirakan masih dalam masa pandemi, pemotongan hewan kurban di Kota Banjarmasin wajib menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Dimana pemilik hewan kurban tidak perlu hadir menyaksikan pemotongan kecuali dengan syarat diantaranya dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menghindari kontak fisik, mengatur jarak dan batas antrean. <br /> <br />Para panitia kurban juga diminta berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama atau satu komplek, sehingga tidak diperkenankan dari orang luar dan diberi jarak minimal 1 meter. <br /> <br />Selain itu masyarakat juga nantinya tidak diperkenankan menyaksikan pemotongan hewan selain panitia dan pemilik hewan kurban. <br /> <br />Sementara untuk pembagian daging kurban akan dilakukan langsung dari rumah ke rumah. <br /> <br />Sementara untuk pengawasan, Kabid Peternakan Dan Kesehatan Hewan DKP3 Banjarmasin, Anwar Ziady menyebut pihaknya akan lakukan pemantauan langsung dilapangan. <br /> <br />Namun dengan jumlah petugas yang terbatas, diharapkan kesadaran penyelenggara dan masyarakat lebih diutamakan. <br /> <br />"Kita tim akan turun tapi tidak semua kita datangi. Cuma kita sudah dari awal sosialisasi ke masjid-masjid diberitahu untuk melakukan itu", Ucap Anwar Ziady. <br /> <br />Namun, Jika pembagian daging kurban terpaksa tetap harus dilaksanakan di lokasi pemotongan, DKP3 Banjarmasin menyatakan harus dalam pengawasan ketat aparat menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Sementara DKP3 juga membuka layanan pemotongan kurban di RPH Basirih Banjarmasin, sebagai alternative lokasi pemotongan untuk menghindari keramaian. <br /> <br />