PALEMBANG,KOMPAS.TV-Obmbudsman Perwakilan Sumatera Selatan, meminta Bupati Ogan Ilir, mencabut pemecatan 109 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Senai. <br /> <br />Lembaga itu menegaskan tidak ada bukti terkait tuduhan Bupati Ogan Ilir yang menuduh tenaga medis tidak menjalankan kewajiban. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Sumsel, sejak Mei lalu, tak ditemukan tindakan korektif terhadap Bupati Ogan Ilir sebagai terlapor atas pemecetan 109 tenaga kesehatan. <br /> <br />Ombudsman menyebut, adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur. <br /> <br />Tuduhan yang disangkakan pada para nakes tidak bekerja selama lima hari dan tidak melayani pasien covid 19 tak terbukti, karena dalam pemeriksaan, nakes bekerja secara shift dan beberapa lainnya cuti. <br /> <br />Adrian Agustiansyah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, menyatakan, tidak ada usulan dari RSUD untuk memberhentikan nakes yang dinilai melanggar kode etik, hanya ditentukan oleh Internal RSUD dan Organisasi Profesi. <br /> <br />Dari temuan ini, Ombudsman Sumsel meminta Bupati Ogan Ilir mencabut surat pemberhentian dan mengembalikan hak para nakes, dan akan melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD. <br /> <br />Korektif pada Bupati Ogan Ilir ini diberikan selama 30 hari, jika tidak diindahkan maka diteruskan ke Ombudsman Pusat untuk diberi pembinaan, serta tugas dan wewenang yang bersangkutan akan dialihkan. <br /> <br />#ombudsman #oganilir #nakes <br /> <br />
