KOMPAS.TV - Penerapan aturan system penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang memasukkan usia sebagai salah satu kategori penerimaan menimbulkan polemik dikalangan calon siswa dan orangtua murid. <br /> <br />Beragam bentuk protes dilayangkan oleh orangtua calon peserta didik baru atau CPDB, seperti mengadu kepada Komisi perlindungan anak dan bersama sama maju kepada anggota DPR dengan melakukan audiensi bersama komisi X DPR RI. <br /> <br />Sebelumnya, para orangtua murid calon pserta didik juga melayangkan protes dengan menggelar demovdi depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. <br /> <br />Demo ini didasari oleh rasa kecewa dengan sistem penyaringan yang dilakukan sekolah negeri Jakarta yang dinilai tidak adil bagi para calon peserta didik. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengutarakan, akan mengkaji kembali peraturan menteri terkait peraturan yang menjadikan usia sebagai faktor penimbangan peserta didik baru. <br /> <br />Dalam rapat pendapat bersama komisi X DPR jumat 3Juli lalu, Nadiem menegaskan, saat ini kementerian pendidikan akan mengkaji kembalii peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang dianggap komisi X DPR tidak singkron dengan surat keputusannya dari dinas pendidikan DKI Jakarta. <br /> <br />#NewsOrHoax #PPDB2020 #PPDBJakarta <br /> <br />
