DEPOK, KOMPAS.TV - Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker, mulai diterapkan, oleh pemerintah kota Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Sejumlah pelanggar mengaku keberatan dengan penerapan denda tersebut. <br /> <br />Mulai hari ini (23,07,20), warga yang kedapatan tak menggunakan masker di kota Depok, akan dikenakan sanksi denda 50 ribu rupiah. <br /> <br />Ada lima pos pemanatauan, yang menjadi titik pemeriksaan di kota Depok. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung dikenakan denda di tempat. <br /> <br />Sebelumnya, Saat meninjau Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa mayoritas penumpang transportasi umum menaati imbauan pemerintah untuk menggunakan masker. <br /> <br />Anies tetap mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan masker karena ada denda bagi penumpang yang tidak menggunakan masker. <br /> <br />Anies juga menyebut arus lalu lintas lebih padat dari jumlah penumpang transportasi umum karena banyak warga yang memilih menggunakan kendaraan pribadi. <br /> <br />Sementara itu, mulai 8 Juni 2020, pengemudi ojek online juga dapat kembali mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br /> <br />