JAKARTA, KOMPAS.TV - Jawaban pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah dinanti oleh pelaku usaha tempat hiburan. <br /> <br />Pasalnya, pemilik maupun pekerja di sektor ini sudah kehabisan napas karena bisnis tempat hiburan tak kunjung dibuka di tengah pandemi. <br /> <br />Hal ini diutarakan para pebisnis dan pekerja tempat hiburan awal pekan ini di depan Balai Kota Jakarta. <br /> <br />Mereka yang berasal dari usaha diskotek, bar, griya pijat serta karaoke mengaku siap beroperasi dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. <br /> <br />Epidemiolog mengingatkan protokol kesehatan, zona covid-19, hingga jam operasional wajib diperhitungkan. <br /> <br />Kelembapan yang tinggi dapat memicu penularan covid 19. <br /> <br />Para pengunjung pun harus sadar atas risiko penularan covid-19 di tempat hiburan. <br /> <br />Pembatasan sosial berskala besar DKI Jakarta, hingga saat ini masih berlangsung. <br /> <br />PSBB transisi diperpanjang, mengingat angka kasus positif covid-19 yang masih tinggi. <br /> <br />Per 22 Juli kemarin, ada 17.535 kasus positif covid-19. <br /> <br />Sebanyak 766 orang diantaranya meninggal dunia. <br /> <br />Lalu bagaimana peta biru pembukaan tempat hiburan malam oleh Pemprov DKI Jakarta? <br /> <br />Kita tanyakan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. <br /> <br /> <br />
