SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial S-D berusia 39 tahun warga lok bahu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini akhirnya di amankan kepolisian di polsekta sungai kunjang. <br /> <br />S-D ditangkap usai dilaporkan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, aksi cabul tersebut sudah dilalukan pelaku sejak korban duduk di kelas 6 SD dan aksi bejatnya berlangsung selama 5 tahun terakhir. <br /> <br />Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatan asusila ini akibat pengaruh kerap menonton video porno melalui telepon seluler miliknya. <br /> <br />Pelaku juga mengakui memberikan uang dan mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun. <br /> <br />Terungkapnya kasus cabul yang dilakukan bapak terhadap anak tirinya itu setelah ibu korban melapor ke polisi. <br /> <br />Sebelumnya aksi bejat pelaku sudah diketahui sang istri, akan tetapi upaya untuk menyadarkan pelaku tidak membuahkan hasil. <br /> <br />Puncaknya ibu korban akhirnya nekat melapor setelah pelaku kembali mengulangi perbuatannya. <br /> <br />Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. <br /> <br />#AyahCabul#KekerasanAnak#PerbuatanAsusila <br /> <br />