Surprise Me!

Rebut Jenazah Pasien Corona, 7 Warga Jadi DPO Polisi

2020-07-24 2,144 Dailymotion

PASURUAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Pasuruan Kota Jawa Timur memburu 7 orang, yang diduga sebagai provokator kasus perebutan jenazah pasien Covid-19. Mereka diketahui kabur saat akan diamankan polisi usai kejadian. <br /> <br />7 orang diduga provokator aksi perebutan jenazah pasien Covid-19 telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Pasuruan Kota. <br /> <br />Ironisnya para tersangka dan dpo tersebut bukanlah anggota keluarga pasien Covid-19, yang meninggal dunia. Pihak Kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk memburu mereka. <br /> <br />Sebelumnya polisi telah menangkap 4 orang tersangka, yakni A-M, S-H, M-S dan R-H. Mereka telah menjalani gelar kasus di Mapolres pada Senin (20/07). <br /> <br />Mereka memiliki peran berbeda-beda, ada yang menghadang ambulans pengangkut jenazah, membongkar peti jenazah, membuang peti di area kuburan, hingga mengajak warga lainnya untuk melakukan hal sama. <br /> <br />Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan mereka terancam pasal 212 dan 214 KUHP dan Undang-undang Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya prosesi pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 asal Desa Rowogempol berakhir ricuh pada Kamis (16/07). <br /> <br />Saat itu usaha tim gugus tugas memakamkan jenazah Abdur Rozak, usia 29 tahun sesuai protokol kesehatan ditolak warga. Bahkan massa merebut peti jenazah lalu memakamkannya tanpa protokol kesehatan. <br /> <br />#RebutJenazah #PetiJenazah #Covid19 #Wabah #PenyakitMenular #Polisi #GugusTugas #ProtokolKesehatan #Tersangka #Pasuruan #Berita Jember <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon