SURABAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan akan menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan yang diusulkan DPRD Jember kepada Bupati Faida. <br /> <br />Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang Bupati. <br /> <br />Hal ini diungkap Khofifah menanggapi usulan pemakzulan terhadap Bupati Jember oleh DPRD setempat. <br /> <br />Atas hal ini, menurut Khofifah, pihaknya hanya menunggu keputusan Mahkamah agung. <br /> <br />Sebelumnya, Bupati Jember, Faida, dimakzulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Jember, Jawa Timur. <br /> <br />Pasca keputusan pemakzulan, aktivitas Di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Kamis pagi (23,07,2020), berlangsung seperti biasa. Para aparatur sipil negara tetap menjalankan aktivitas kepegawaiannya. <br /> <br />Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jember menilai pemakzulan yang dilakukan terhadap Bupati Faida cacat prosedur, dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. <br /> <br />DPRD Jember, Jawa Timur, sepakat memakzulkan Bupati Jember, Faida, setelah dinilai melanggar sumpah jabatan. <br /> <br />Pemakzulan terhadap Bupati Jember, diputuskan setelah sebelumnya dilakukan rapat paripurna DPRD, yang dihadiri 44 anggota. Bupati Jember melanggar sumpah jabatan, sehingga patut mendapat sanksi administrasi, berupa pemberhentian tetap atau sementara. <br /> <br /> <br /> <br />
