JEMBER, KOMPASTV Bupati Jember, Faida menanggapi terkait soal pemakzulan dirinya oleh DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. <br /> <br />Ia mempersilahkan DPRD untuk melakukan tindakan tersebut karena sudah diatur oleh konstitusi. <br /> <br />"Kami juga mempersilahkan dewan menggunakan hak-haknya, karena itu juga diatur oleh undang-undang" ujar Faida saat diwawancarai wartawan (24/7/2020). <br /> <br />Faida menambahkan, tuduhan dewan tersebut sebelumnya sudah diklarifikasi dan dimediasi oleh di Kementerian Dalam Negeri. <br /> <br />"Bagi saya, apa yang dituduhkan dewan itu, semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapatkan mediasi di kemendagri. Sebelumnya juga sudah melalui Provinsi Jawa Timur", ungkapnya. <br /> <br />Sebelumnya, Faida dimakzulkan oleh DPRD Jember, pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HPM) yang digelar pada Rabu (22/7/2020). <br /> <br />Seluruh fraksi yang ada di DPR Jember sepakat memakzulkan Faida. <br /> <br />Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kepada Kompas.com, DPRD sudah tak menginginkan keberadaan Bupati Faida karena hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris. <br /> <br />Ia menyebut DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan. <br /> <br />
