JAKARTA, KOMPASTV Demi mencegah persebaran virus corona, pemerintah melakukan razia masker di Pasar Palmerah, Jakarta Barat. <br /> <br />Warga yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB seperti tidak menggunakan masker, menjaga jarak, akan diberikan sanksi. <br /> <br />Para petugas Satpol PP ini memberhentikan kendaraan seperti mobil dan motor yang melampaui kapasitas. Mereka yang tertangkap, disuruh turun dan menjalani hukuman. <br /> <br />Salah seorang pelanggar PSBB, Obai mengatakan, dirinya diminta untuk bersih-bersih jalan oleh Satpol PP karena tertangkap tidak menggunakan masker. <br /> <br />"Diminta untuk bersih-bersih sama Satpol PP", ujar Obai. <br /> <br />Sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, ada 2 jenis sanksi yang diterapkan apabila tidak menggunakan masker, yakni sanksi sosial dan denda sebesar 250 rupiah. <br /> <br />Rencananya, razia masker ini dilakukan hingga tanggal 30 Agustus 2020. <br /> <br /> <br /> <br />
