Surprise Me!

Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Denda Maksimal Rp 500 Ribu

2020-07-24 556 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020 digelar, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan utamanya kendaraan roda dua. <br /> <br />Di hari pertama operasi patuh jaya Kamis (23/07/2020) kemarin, tercatat ada 1.763 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang. <br /> <br />Sejak pagi hingga siang hari, petugas kepolisian menggelar operasi di dua lokasi yakni di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, dan Jalan Hashyim Ashari, Jakarta Pusat. <br /> <br />Dari dua lokasi, pelanggaran yang banyak ditemukan adalah kendaraan roda dua yang masuk ke jalur busway serta tidak mengenakan helm. <br /> <br />Tak hanya roda dua, polisi juga menilang mobil yang berhenti di depan garis stop. <br /> <br />Terpantau mobil berhenti di yellow box atau kotak kuning untuk menunggu lampu apil menjadi hijau. <br /> <br />Sementara untuk sanksi pelanggar yakni diterapkan berupa denda Rp 500.000 di setiap jenis pelanggaran. <br /> <br />Nantinya surat-surat yang disita polisi akan diambil di kejaksaan terdekat. <br /> <br />Dalam operasi Patuh Jaya 2020, penggunaan masker juga menjadi poin yang jadi pantauan polisi, dan pelanggaran tersebut bersifat teguran. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon