Surprise Me!

Sanksi Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu atau Bersihkan Fasilitas Umum

2020-07-24 1,012 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah provinsi Jakarta menggencarkan razia masker. <br /> <br />Yang masih belum mengenakan masker dan belum taat protokol kesehatan diberi sanksi. <br /> <br />Pengendara motor, mobil, pejalan kaki, hingga pedagang serta pengunjung pasar, masih banyak yang abai menggunakan masker. <br /> <br />Yang melanggar didenda sebesar Rp 250.000,- atau membersihkan fasilitas umum. <br /> <br />Warga masih abai meski mengetahui kasus baru Covid-19 terus meningkat. <br /> <br />Salah satunya pantauan razia di kawasan Pasar Palmerah, tercatat ada 64 pelanggaran dalam waktu 2 jam. <br /> <br />60 pelanggar memilih untuk melakukan sanksi sosial, sementara 4 lainnya memilih sanksi denda Rp 250.000,-. <br /> <br />Rata-rata warga beralasan lupa dan terburu-buru atau bahkan mengaku masker miliknya jatuh. <br /> <br />Sementara data dari wilayah Jakarta Pusat sendiri, justru pelanggaran terus meningkat. <br /> <br />22 Juli 2020 ada 416 pelanggaran, dan 23 Juli meningkat menjadi 558 pelanggaran. <br /> <br />Hal ini menunjukkan jika faktor kebiasaan masih menjadi hal yang harus dilakukan masyarakat. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon