LAMPUNG, KOMPAS.TV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dihadapan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengungkapkan temuan terkait aliran dana APBN ke rekening pribadi di 5 kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah lembaga Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Lampung. <br /> <br />Fatikhatul Khoiriyah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung menjelaskan permasalahan tersebut, penggunaan rekening pribadi milik salah satu staf ini atas inisiatif bendahara. <br /> <br />Rekening tersebut dipergunakan untuk menampung sementara dana sisa tambahan uang persediaan (TUP) dan sisa dana belanja langsung dari 15 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung dengan total 2,9 miliar rupiah lebih. <br /> <br />Meski tidak ada potensi kerugian negara, namun Fatikhatul mengakui bahwa penggunaan rekening pribadi itu menyalahi peraturan administrasi yang tidak seharusnya dilakukan. Sanksi juga telah diberikan berupa mengganti posisi bendahara. <br /> <br />Bawaslu juga menegaskan meski hasil audit BPK ini telah selesai, namun dirinya akan melakukan evaluasi internal terhadap staf dan jajaran Bawaslu Lampung. <br /> <br />#BPK #bawaslulampung #rekeningpribadi <br /> <br />