KUPANG, KOMPAS.TV - Proses hukum kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terus bergulir hingga saat ini. <br /> <br />Selain menahan para tersangka, penyidik Kejati NTT juga berhasil menyita barang bukti dari tangan para tersangka <br />berupa uang tunai, tanah dan bangunan, apartemen, serta sejumlah mobil mewah. <br /> <br />"Total seluruh barang bukti yang disita dari tangan para tersangka mencapai Rp 137 miliar," ujar Kepala Seksi <br />Penegakan Hukum (Kasipendum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Jumat siang tadi, di Kupang. <br /> <br />Barang bukti yang telah berhasil disita itu nantinya akan dilelang atau diserahkan kembali ke negara dan menjadi aset <br />Bank NTT. <br /> <br />Seluruh barang bukti dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya itu sebelumnya disita penyidik dari sejumlah lokasi di Kupang, Surabaya, dan Jakarta. <br /> <br />Dugaan kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya itu telah merugikan negara senilai Rp 127 miliar. <br /> <br />#Aset #BankNTT #BarangBukti <br /> <br />