Surprise Me!

Inovatif! Cetak Dokumen Sekarang Bisa Pakai HVS A4, Begini Caranya

2020-07-25 1,660 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 1 Juli 2020, Dukcapil Kemendagri memberikan layanan serentak secara online di Indonesia dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mencetak mandiri dokumen kependudukan. <br /> <br />Kini, mencetak dokumen kependudukan kecuali E-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) sudah bisa hanya dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. <br /> <br />Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS. <br /> <br />Sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu. <br /> <br />"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," ujar Zudan. <br /> <br />Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. <br /> <br />Lebih lengkap teknisnya, simak wawancara bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon