Pria paruh baya dibekuk petugas saat asik mancing di Sungai Rangkui Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. <br /> <br />Pria 56 tahun ini diamankan petugas lantaran melakukan pencurian tas yang berisi uang dan emas, dengan modus mengaku sebagai rekan suami korban. <br /> <br />Saat penyergapan, polisi pun melepaskan 2 tembakan peringatan. <br /> <br />Petugas pun langsung menggiring pelaku ke tempat pelaku menjual emas hasil curiannya. <br /> <br />Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa : emas 40 mata, uang sisa penjualan emas sebanyak 400 ribu rupiah, serta satu unit sepeda motor milik pelaku. <br /> <br />Menurut Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol JadirmanSihotang, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan mengaku sebagai rekan dari suami korban, dan meminta kepada korban untuk membuat kopi. <br /> <br />Saat korban lengah, pelaku membawa kabur tas yang berisikan uang dan emas. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Pangkalpinang, dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun. <br /> <br /> <br /> <br />