JAKARTA, KOMPAS.TV - Roda ekonomi perlahan berputar kembali seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial di sejumlah wilayah. <br /> <br />Namun, tak serta merta usaha yang kolaps mampu berdiri gagah dalam sekejap mata. <br /> <br />Bukan jaminan pula, para karyawan yang dirumahkan dapat kembali bekerja seperti biasa. <br /> <br />Apalagi perusahaan dituntut bekerja secara efisien, kala pandemi covid-19 masih merong-rong. <br /> <br />Bayang-bayang status pengangguran pun menjadi kian nyata. <br /> <br />Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengingatkan bahwa Pemerintah mesti punya peta jalan yang jelas dalam merajut kebijakan di dunia tenaga kerja. <br /> <br />Subsidi upah dinilai mampu menjawab persoalan ancaman PHK. <br /> <br />Pemerintah pun tak tinggal diam. <br /> <br />Beberapa insentif menambah daya beli pun terus digelontorkan. <br /> <br />Salah satunya, menanggung pajak penghasilan 21 dengan kriteria tertentu. <br /> <br /> <br /> <br />