Surprise Me!

Buron 11 Tahun, Sidang PK Djoko Tjandra Berlanjut?

2020-07-27 687 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pengajuan peninjauan kembali, PK, yang diajukan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. <br /> <br />Dalam sidang keempat ini, Majelis Hakim mendengarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Jaksa meminta majelis Hakim PN Jaksel tidak menerima pengajukan PK Djoko Tjandra. <br /> <br />Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menolak surat permohonan sidang secara daring oleh Djoko Tjandra. <br /> <br />Di ujung persidangan, Majelis Hakim menyatakan, PK Djoko Tjandra akan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. <br /> <br />Tim Jaksa menilai Majelis Hakim masih membuka peluang untuk meneruskan PK ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Sementara itu, Kejaksaan Agung memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Anita membantah pihaknya melakukan lobi-lobi terkait kasus kliennya, Djoko Tjandra. <br /> <br />Kepala Biro Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiono membenarkan adanya pertemuan antara Anita Kolopaking dan Kepala Kejari Jaksel. <br /> <br />Hari mengatakan, bila terbukti ada pelanggaran oleh pejabat <br />Kejaksaan, maka kasus ini akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus. <br /> <br />Terpidana kasus pengalihan Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra buron sejak 2009. <br /> <br />Namanya kembali jadi pembicaraan setelah dia mengajukan peninjauan kembali secara langsung ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon