JAKARTA, KOMPAS.TV - Di saat kurva pandemi corona masih menanjak, sektor perkantoran, kini justru jadi salah satu klaster penularan covid-19 di ibukota. <br /> <br />Padahal sebelumnya, pemerintah kerap menekankan protokol kesehatan harus jadi prioritas jika aktivitas perkantoran kembali dibuka. <br /> <br />Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebutkan jika ada karyawan atau pegawai yang positif covid-19, perusahaan wajib menutup kantor selama tiga hari. <br /> <br />Tracing juga akan dilakukan terhadap semua karyawan yang berinteraksi dengan pasien positif covid-19. <br /> <br />Sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terjangkit Covid-19. <br /> <br />Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, memastikan hal itu. <br /> <br />"Benar, (data) itu menjadi kewaspadaan kita bersama," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020). <br /> <br />Oleh karena itulah, Dwi mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan. <br /> <br />Protokol kesehatan itu di antaranya menjaga jarak antara karyawan, menggunakan masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />