KOMPAS.TV - Pihak keluarga jenazah pasien positif covid-19 di Lombok, sudah sempat menyetujui protokol kesehatan untuk proses pemakaman almarhum. <br /> <br />Namun, bersama warga keluarga tetap mengambil paksa pasien dari rumah sakit. Polisi pun terus melakukan edukasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi. <br /> <br />Pemakaman pasien positif covid-19 di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat akhirnya dilakukan tanpa protokol kesehatan. Pihak keluarga bersama warga yang sebelumnya mengambil paksa jenazah pasien untuk dibawa ke rumah duka memakamkan pasien dengan cara umum. <br /> <br />Keluarga juga menolak jenazah pasien dibawa dengan mengunakan ambulance satgas Covid-19. Mereka membawa jenazah pasien dengan ambulance Desa Labuapi ke rumah duka. <br /> <br />Aparat akhirnya mengizinkan keluarga membawa pasien dengan pengawalan ketat petugas. Hingga saat dimakamkan, keluarga tetap tak menerima bahwa almarhum positif covid-19. <br /> <br />Meski demikian, pihak rumah sakit tetap menyiapkan 10 baju APD dalam proses pemulasaran hingga pemakaman bagi keluarga. <br /> <br />Kapolres Kota Mataram menyebut pihaknya sudah berulang kali mengedukasi pihak keluarga dan warga sekitar. <br />Bahkan, pihak keluarga sebelumnya juga sudah menandatangani surat pemakaman protokol covid-19 <br /> <br />Kasus ambil paksa jenazah pasien positif covid 19 terjadi di Kecamatan Lubuapi, Lombok Barat, Senin 27 Juli 2020 . Pihak keluarga bersama warga , mendatangi rsud mataram untuk mengambil paksa jenazah keluarga mereka . Keluarga tidak terima pasien disebut positif covid-19, karena pasien baru dirawat 2 hari di rumah sakit itu . <br />Namun, dari catatan medis pihak rumah sakit, hasil torak pasien, kondisi parunya tidak bagus. <br />Pasien juga mengalami sesak napas dan gagal ginjal. <br /> Hasil swab juga menunjukkan bahwa pasien positif covid-19 . <br /> <br /> <br />
