Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).<br /><br />Link terkait: https://www.suara.com/entertainment/2020/07/29/144431/penangguhan-penahanan-vicky-prasetyo-ditolak-hakim<br /><br />https://www.suara.com/entertainment/2020/07/23/172901/manajer-vicky-prasetyo-minta-maaf-ke-angel-lelga-akui-bersalah<br /><br />Pada sidang kali ini, Ramdan Almasyah menilai ada dua hal yang menjadi keberatan kliennya melalui eksepsinya yaitu, tahun kejadian kasus tersebut dan juga atas perbuatan apa yang menjadi dasar sehingga Vicky Prasetyo terjerat hukum. Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />#VickyPrasetyo #AngelLelga<br /><br />Video Editor: Sulistyo Jati K<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
