JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi Djoko Tjandra. <br /> <br />Penolakan tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan peninjauan kembali yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hal ini sudah disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Amar putusan berbunyi menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidanan Djoko Sugiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. <br /> <br /> <br />