JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara terkait adanya permintaan kepada presien untuk mengevaluasi atau bahkan memberhentikan kepala BIN, Budi Gunawan. <br /> <br />Desakan itu muncul dari ICW karena BIN dinilai gagal mendeteksi keluar masuknya buron korupsi, Djoko Tjandra. <br /> <br />BIN menyatakan segala informasi yang didapat dipertanggungjawabkan kepada presiden dan tidak perlu disampaikan ke publik. <br /> <br />BIN juga menyatakan tidak ada wewenang melakukan intervensi hukum. <br /> <br />Dari keterangan tertulis deputi komunikasi BIN, Wawan Purwanto, BIN memberikan masukan ke presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara. <br /> <br />BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup. <br /> <br />Ia juga menyatakan BIN tidak berkewenang melakukan intervensi dalam proses hukum PK Djoko Tjandra. <br /> <br />Sebelumnya, Indonesia Coruption Watch menyoroti kinerja badan intelijen negara. <br /> <br />ICW membandingkan kinerja BIN periode sebelumnya yang berhasil memulangkan buronan kasus korupsi. <br /> <br />Benarkah BIN gagal mendeteksi kebaradaan Djoko Tjandra saat bisa melenggang keluar masuk Indonesia? <br /> <br />Lalu sejauh apa kinerja dan desakan pergantian kepala BIN? <br /> <br />Simak pembahasan lebih lengkap bersama Deputi Komunikasi BIN, Wawan Purwanto, dan Peneliti ICW Wana Alamsyah. <br /> <br />