Surprise Me!

Pemanfaatan Gedung di Pontianak Wajib Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

2020-07-30 2,916 Dailymotion

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang penerapan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF telah dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak untuk keempat kalinya bagi para pengusaha di Pontianak. <br /> <br />Sertifikat dengan masa berlaku lima hingga 20 tahun tergantung jenis bangunan tersebut nantinya akan menjadi persyaratan pemanfaatan gedung yang sudah dibangun. <br /> <br />SLF juga diberlakukan bagi gedung yang sudah dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang disesuaikan dengan Izin Membangun Bangunan atau IMB sebelumnya. <br /> <br />Selain itu, SLF juga menjadi salah satu persyaratan perhotelan untuk meningkatkan klasifikasi bintang. <br /> <br />Melalui sertifikat itu, diharapkan gedung-gedung di Pontianak bisa menjamin keamanan siapapun yang berada di sekitarnya, serta tetap selaras dengan lingkungan sekitar. <br /> <br />Untuk menerapkan aturan ini, Pemerintah Kota Pontianak telah membentuk tim sertifikat laik fungsi berdasarkan keputusan Wali Kota Pontianak. <br /> <br />Melalui sosialisasi ini, Wakil Wali Kota Pontianak berharap dalam pengurusan SLF ini tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube . <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon