Surprise Me!

Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Ditolak Pengadilan Negeri

2020-07-30 414 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi Djoko Tjandra. <br /> <br />Penolakan tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan peninjauan kembali yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hal ini sudah disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Amar putusan berbunyi menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidanan Djoko Sugiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Selain itu, Pada tahun 1999 hingga 2000, kasus korupsi melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut Kejaksaan Agung. Hasil putusan adalah Djoko Tjandra bebas dari tahanan kota. <br /> <br />Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan berdasarkan putusan hakim di PN Jakarta Selatan karena perbuatannya dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. <br /> <br />Pada 15 Oktober 2008, Kejagung mengajukan PK kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. <br /> <br />Pada 11 Juni 2009 PK Kejagung diterima oleh Mahkamah Agung dan Djoko Tjandra kena hukum dua tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon