Klungkung, KOMPASTV - Satuan narkoba POLRES Klungkung menangkap delapan tersangka pengedar narkoba jenis pil koplo berkode y dan sabu, mereka beraksi dengan menyasar anak muda di klungkung bali, ditengah pandemi covid-19 ini <br /> <br />Pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat klungkung, berhasil ditangkap jajaran satnarkoba polres klungkung <br /> <br />Barang haram tersebut diedarkan oleh delapan orang tersangka secara rapi sehingga banyak beredar dimasyarakat utamanya kepada pada kalangan muda <br /> <br />Delapan tersangka berhasil ditangkap , dirumah kosnya diwilayah gelgel klungkung, dari tangan para tersangka didapatkan 391 butir pil koplo berlogo "y" dan 40 paket sabu serta alat hisap <br /> <br />Para pengedar ini masih tergolong muda dengan rentan usia 20 sampai 23 tahun dan bahkan ada satu perempuan bertugas menyimpan dana dan sejumlah barang bukti pil y <br /> <br />Kedelapan tersangka kini ditahan di ruang tahanan polres klungkug dan diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal 1,5 milyar <br /> <br />#narkoba #klungkung #penangkapan <br /> <br /> <br /> <br />