Surprise Me!

Artis VS Ditetapkan Sebagai Korban dan Saksi Kasus Prostitusi Online

2020-07-30 971 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV Polisi menetapkan artis VS sebagai korban sekaligus saksi dalam kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. <br /> <br />Sementara Melianita Nur dan Maila Kaesa yang diamankan pada saat penangkapan ditetapkan tersangka, karena perannya sebagai muncikari dan pemesan jasa prostitusi berinisial S kini ditetapkan sebagai saksi. Hal itu terungkap pada konferensi pers Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/7) pagi. <br /> <br />Kedua tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang dengan menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial. Satu diantarnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urin. <br /> <br />Selain itu polisi juga menyebut saat penangkapan artis VS berada dalam satu kamar bersama pria berinisial S yang diketahui sebagai pengusaha asal Lampung. <br /> <br />Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa uang tunai senilai 15 juta, serta struk bukti transfer dengan nominal 15 dan 1 juta rupiah, nota pemesanan hotel serta satu kotak alat kontrasepsi. <br /> <br />VS saat hadir dalam konferensi pers mengaku menyesal dan mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat. <br /> <br />Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka muncikari dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-undang no 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah. <br /> <br />#prostitusionline #artisVS #prostitusiartis <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon