MALANG-KOMPAS.TV-Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa, ENP (27) yang terbukti menanam ganja di kosnya, di kawasan Jalan MT Haryono Kota Malang. <br /> <br />Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, tanaman ganja setinggi 10 cm ini disita usai informasi bahwa ada tanaman ganja yang tengah dijemur, di belakang tembok rumah kos. <br /> <br />"Informasi awal, ada yang melihat tanaman ganja dijemur menghadap matahari. Saat ditangkap, turut diamankan pula setoples biji ganja, serta sekam atau kulit padi di kos pelaku" ungkap Leonardus. <br /> <br />Sementara itu menurut pelaku, tanaman dan biji ganja ini didapatkannya dengan harga Rp 500.000,-. <br /> <br />"Sudah dua bulan ini, belum sempat pakai" ujar ENP. <br /> <br />Kini Polisi tengah memburu penjual tanaman ganja ini, dan mendalami apakah pelaku hendak menanam lebih dari satu pohon ganja. <br /> <br />#mahasiswaMalang #tanamganja <br /> <br />
