SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Singkawang mengamankan tiga pelaku pencurian yang telah beraksi di empat lokasi berbeda, yaitu di kafe Jalan Kaliasin, di SMA Negeri 2 Singkawang, rumah makan, dan sebuah tempat ibadah. <br /> <br />Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan dua sepeda, lima tabung gas, lima monitor, serta satu unit ponsel. <br /> <br />Salah seorang tersangka berinisial AN yang juga merupakan residivis, mengaku uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk berjudi online. <br /> <br />"Tiga orang ini tidak berhenti di satu TKP, namun juga di beberapa TKP lain, seperti di sebuah kafe, dan SMA Negeri 2 Singkawang," tutur Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube . <br /> <br />#Pencurian #Singkawang <br /> <br />