JAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Bandar Lampung menetapkan dua mucikari dalam kasus dugaan prostitusi Artis VS. <br /> <br />Dua mucikari yang bernama Maila Kaesa, warga Pemalang Jawa Tengah, dan Melianita Nur warga Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi Artis VS. <br /> <br />Selain mucikari polisi juga sempat mengamankan pemesan praktik prostitusi berinisiali 'S. <br /> <br />Polisi menyebut setelah dilakukan tes urine, salah satu mucikari terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. <br /> <br />Sementara itu, artis FTV berinisial VS yang turut ditangkap mengaku menyesal dan meminta maaf atas kasus dugaan prostitusi ini. <br /> <br />Dari penangkapan ini polisi menyita uang tunai sebesar 15 juta rupiah dan satu kotak alat kontrasepsi. <br /> <br />Artis berinisial VS ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam. <br /> <br />VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan karena dugaan terlibat prostitusi online. <br /> <br />Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian adalah uang tunai Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta. <br /> <br />Dugaan kuat, uang tersebut adalah untuk pembayaran prostitusi onnline yang dilakukan artis VS. <br /> <br />Selain VS, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari yakni I alias MAZ dan M aliasa MN. <br /> <br />Polisi kini masih mendalami kasus prostitusi tersebut dan mempersangkakan dengan Undang-undang perdagangan orang. <br /> <br />
