JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk ketiga kalinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memperpanjang penerapan masa pembatasan sosial berskala besar, PSBB transisi hingga 13 Agustus mendatang. <br /> <br />Angka kasus covid-19 yang semakin melonjak, jadi alasan utama. Perbandingan jumlah kasus positif dengan tes PCR yang kini dilakukan secara agresif masih lebih tinggi dari standar 5 persen, yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia, WHO. <br /> <br />Hingga 13 Agustus mendatang, tidak akan ada penambahan pelonggaran pembatasan dari yang selama ini sudah berlaku. <br /> <br />Sejak PSBB transisi diberlakukan pertama kali pada 5 Juni, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan kegiatan ekonomi, hingga sosial budaya, secara bertahap. <br /> <br />Masyarakat bisa kembali beraktivitas, namun wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Konsekuensinya baru terasa, grafik penambahan kasus positif covid-19 di Jakarta masih terus naik dan kini hampir menyentuh angka 21.000. <br /> <br />Dalam dua pekan terakhir, klaster perkantoran jadi salah satu tersangka utama penyumbang kasus baru. <br /> <br />Sampai 28 Juli lalu, satuan tugas penanganan covid-19 mencatat, setidaknya ada 90 perkantoran di Jakarta, yang jadi hot spot penyebaran corona dengan total 459 orang positif terinfeksi covid-19. <br /> <br />Selain melakukan tes masif, Gubernur Anies Baswedan juga memperingatkan kepada perusahaan untuk berkomitmen melindungi pekerja, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta juga telah membuka layanan informasi untuk pengaduan untuk kantor yang terindikasi melanggar protokol kesehatan. <br /> <br /> <br /> <br />
