JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. <br /> <br />Pencopotan dirinya ini terkait dengan viralnya foto bersama Djoko Tjandra. <br /> <br />Selain itu ia juga berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis dari pimpinan. Salah sayu kepergiannya ke luar negeri untuk bertemu dengan Djoko Tjandra. <br /> <br />"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada 29 Juli 2020. <br /> <br />Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019. <br /> <br />Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta. <br /> <br />