KOMPAS.TV - Yang tersisa dari kehebohan aksi Djoko Tjandra adalah penyidikan siapa saja yang membantunya membobol sistem hukum dan administrasi kependudukan di Indonesia. <br /> <br />Jaksa di Kejaksaan Agung tengah diperiksa dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra jadi tersangka pembuatan surat palsu. Anita menyusul Jenderal Polisi Prasetyo yang lebih dulu ditahan. <br /> <br />Anita, pengacara Djoko, diancam hukuman yang sama, 6 tahun penjara. Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa 23 saksi. Selain pengacara Djoko, seorang jaksa juga dibidik. <br /> <br />Pinangki Sirna Malasari, masih diperiksa pengawas di Kejaksaan Agung, tempatnya bekerja. <br /> <br />Jaksa Pinangki kedapatan berfoto bersama Djoko Tjandra yang justru adalah buronan institusinya, kejaksaan, selama 11 tahun. <br /> <br />Pinangki juga dipanggil Komisi Kejaksaan untuk diperiksa, tapi Jaksa Pinangki mangkir. <br /> <br />Yang ditunggu juga adalah janji Kabareskrim menelusuri pemberian dana untuk surat jalan dan hilangnya nama Djoko di ret notis kepolisian. <br /> <br />Selain Brigjen Prasteyo, dua jenderal polisi sudah dibebastugaskan dari jabatannya. <br /> <br />Tapi belum ada kabar tentang kaitan keterlibatan dua jenderal, di hilangnya nama Djoko Tjandra di ret notis interpol. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />