Manado, Kompas.tv- Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap Residivis pelaku penggelapan motor berinisial RH alias Buser, yang diduga telah melakukan penggelapan kendaraan roda dua sebanyak 16 unit. <br /> <br />Tersangka berinisial RH alias Buser yang merupakan Residivis ini, ditangkap Tim Khusus Maleo Polda Sulut pada senin yang lalu dengan 16 unit kendaraan roda dua berbagai merek, sebagai barang bukti. <br /> <br />Dalam melancarkan aksinya, RH menyasar para sopir ojek yang berusia di atas 50 tahun dan berpura-pura menumpang sepeda motor tersebut dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Setibanya di lokasi yang dituju, tersangka membujuk pengendara agar meminjamkan motor dengan berbagai alasan, sehingga pengendara memberikan izin. <br /> <br />Setelah mendapat izin, tersangka kabur dan membawa lari motor tersebut untuk kemudian dijual kepada orang lain. <br /> <br />NONTO JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=ZVZKPHFNiGE <br /> <br />Belasan kendaraan roda dua ini digelapkan oleh RH sejak bulan Desember 2019 hingga Juli 2020. <br /> <br />Atas perbuatanny, RH dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. <br /> <br />Dua unit motor dari 16 motor yang merupakan barang bukti, dipinjampakaikan Kepolisian kepada pemilik sah motor tersebut, sambil proses penyelidikan dilakukan. <br /> <br />#kompastvmanado #timsusmaleo #poldasulut <br /> <br />Yannemieke Singal Kompas tv Manado <br /> <br /> <br /> <br />Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe <br /> <br />FB : KOMPASTV MANADO <br /> <br />YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured <br /> <br /> <br /> <br />