JAKARTA, KOMPASTV Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabow mengatakan, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri. <br /> <br />Meski demikian, ia tidak akan ditahan bersama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo (BPJ PU) di dalam satu sel. <br /> <br />"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). <br /> <br />Menurut Listyo, hal ini dilakukan untuk keduanya akan dimintai keterangan lebih dalam. Oleh karena itu, penempatan di dalam satu sel yang bersamaan tidak menjadi pilihan. <br /> <br />"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia. <br /> <br />Listyo menambahkan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Mabes hanya dilakukan sementara. <br /> <br />Setelah penyidikan dilakukan, yang bersangkutan akan dipindahkan ke tempat yang akan disesuaikan oleh kebijakan Karutan Salemba. <br /> <br />