Surprise Me!

Kadus Dan Anggota Bpd Di Sumsel Jadi Tersangka Bansos Korona

2020-08-01 1,956 Dailymotion

PALEMBANG, KOMPAS.TV-Penyalahgunaan Bansos covid 19 di Musi Rawas Sumatera Selatan, Juni lalu, menjadikan oknum Kepala Dusun dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau BPD sebagai tersangkanya. <br /> <br />Keduanya dijerat pasal tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. <br /> <br />Hasil pengembangan polisi, Kepala Dusun 1 Desa Banpres Kecamatan Tuah Negri, Musi Rawas, Ahmad Mudori dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Banpres, Effendi, sebagai tersangka pemotongan dana bansos covid 19. <br /> <br />Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. <br /> <br />Kombes Supriadi, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan, kasus ini belum termasuk perkara korupsi karena kerugian negara masih di bawah lima juta, yakni 3,6 juta rupiah. <br /> <br />Hal itu efektif karena dana penyidikan perkara korupsi mencapai 200 juta rupiah. <br /> <br />Penetapan ini berdasarkan kesepakatan dengan pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang menangani. <br /> <br />Berkas perkara kedua tersangka akan dilengkapi polisi untuk dilimpahkan dalam waktu dekat. <br /> <br />Kepala Dusun 1 dan anggota BPD Banpres, ditangkap tim Saber Pungli Polres Musi Rawas, di Balai Desa Banpres saat penyaluran bantuan langsung tunai covid 19. <br /> <br />Tersangka memotong uang 200 ribu dari 600 ribu rupiah dana yang seharusnya diterima warga. <br /> <br />Polisi juga menyita barang bukti hasil pemotongan dana bansos itu, sebesar 3,6 juta rupiah. <br /> <br />#korona #bansos #perangkatdesa <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon