JAKARTA, KOMPASTV - 3 pelajar dibawah umur mengaku merampok untuk membeli handphone yang akan digunakan untuk sekolah online dimasa pandemi Covid-19 <br /> <br />3 pelajar ini harus menghabiskan masa remajanya di dalam penjara setelah Tim Jatanras Polres Kabupaten Kutai Kartanegara membekuk ketiganya usai melakukan aksi perampokan di salah satu toko emas, di Tenggarong. <br /> <br />Ketiga pelajar ini hanya bisa tertunduk dan meyesali perbuatannya. <br /> <br />Namun demikian, salah satu pelaku mengaku melakukan perampokan tersebut lantaran terbuai dengan janji sang otak pelaku bernama Rizki yang saat ini masih buron. <br /> <br />Mereka dijanjikan uang 50 Juta rupiah apabila berhasil melakukan perampokan tersebut. <br /> <br />Pelaku berinisial MA yang masih duduk di bangku SMA mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone untuk digunakan belajar online. <br /> <br />Selama ini diri nya belajar online dengan meminjam ponsel milik orang tua nya. <br /> <br />Polisi pun masih mengejar otak pelaku perampokan dan akan terus mengungkapkan motif perampokan tersebut. <br /> <br />Diketahui, otak pelaku bernama Rizki ternyata bekerja di toko emas yang bersebelahan dengan toko korban, yang kemudian memanfaatkan ke 3 pelaku pelajar tersebut untuk melakukan perampokan. <br /> <br />
