KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali, kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda 4, mulai senin besok (3/8/2020). Rencananya sosialisasi ganjil genap berlangsung tiga hari. <br /> <br />Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadataan kendaraan di sejumjlah ruas jalan Jakarta. Menurut Syafrin jumlah kendaraan di sejumlah titik telah melampaui angka sebelum pandemi. <br /> <br />Pemprov menurutnya juga telah menyiapkan angkutan umum untuk mengantisipasi perpindahan penggunaka kendaraan pribadi ke kendaraan umum. <br />Meski kebijakan Ganjil Genap mulai diberlakukan besok. Penindakan atau tilang kepada pelanggar baru akan dilakukan tiga hari setelah sosialisasi.atau pada kamis mendatang. <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,dalam masa sosialisasi ganjil genap kendaraan yang melanggar akan diberhentikan dan pengemudinya ditegur. <br /> <br /> <br />
