Surprise Me!

Segini Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

2020-08-02 2,592 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra viral di media sosial. Jabatannya pun di Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan telah dicopot. <br /> <br />Pencopotan dirinya terkait dengan berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin tertulis dari pimpinan termasuk bertemu dengan Djoko Tjandra. <br /> <br />Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. <br /> <br />Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011. <br /> <br />Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta. <br /> <br />Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon