JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota. <br /> <br />Sejumlah pengendara pun mengeluhkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang di nilai kurang tepat diberlakukan di tengah tinggi nya angka penularan Covid-19 di Jakarta. <br /> <br />Satu per satu kendaraan berplat nomor genap yang melintas di ruas Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberhentikan petugas kepolisian lalu lintas, pagi tadi. <br /> <br />Kendati melanggar aturan ganjil genap, namun petugas belum melakukan penindakan bagi para pelanggar. <br /> <br />Walau demikian, sejumlah pengendara mengeluhkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang di nilai kurang tepat diberlakukan ditengah tinggi nya angka penularan Covid-19 di Jakarta. <br /> <br />Mereka berharap adanya evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan ganjil genap. <br /> <br />Tak menutup kemungkinan, perluasan cakupan wilayah, dan perpanjangan waktu. <br /> <br />Meski demikian, warga tetap diimbau untuk beraktivitas di rumah, dan hanya keluar untuk keperluan mendesak. <br /> <br />Para pegawai yang terdampak ganjil-genap pun diimbau untuk bekerja dari rumah. <br /> <br />