SURABAYA, KOMPAS.TV - Kelompok pekerja hiburan malam Kota Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Balai Kota Surabaya. <br /> <br />Mereka menuntut Wali Kota Surabaya untuk merevisi atau menghapus peraturan wali kota yang melarang rumah hiburan umum atau RHU beroperasi selama pandemi Covid-19. <br /> <br />Massa aksi yang terdiri dari musisi, seniman hingga pekerja hiburan malam se-Kota Surabaya, mulai berdatangan sejak pukul sepuluh, Senin (3/8/2020) pagi, di Balai Kota Surabaya. <br /> <br />Mereka menilai peraturan Wali Kota Surabaya tentang larangan operasional rumah hiburan umum, dan pemberlakuan jam malam, merugikan pendapatan mereka. <br /> <br />Menurut pantauan tim Kompas TV, ada dua poin yang menjadi tuntutan para pekerja hiburan malam di Surabaya ini. <br /> <br />Massa berkumpul sejak pukul 9 pagi, memulai orasi sekitar pukul 10 pagi dengan damai tanpa kericuhan. <br /> <br />Poinnya adalah massa menuntut penghapusan atau revisi Perwali no. 33 tahun 2020, tentang pedoman tatanan normal baru Covid-19 Surabaya. <br /> <br />Dua pasal dikatakan memberatkan para pekerja, soal penutupan tempat hiburan umum di Surabaya dan penerapan jam malam. <br /> <br />
