LAMPUNG, KOMPAS.TV Polres Lampung Utara menangkap seorang wanita berinisial MA (30) asal Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara pada Minggu (2/8) malam, lantaran aksinya membakar bendera merah putih viral di media sosial facebook. <br /> <br />Dalam video berdurasi 30 detik itu, MA terlihat dengan sengaja membakar selembar kain berwarna merah dan putih yang telah dikonfirmasi pihak kepolisian merupakan bendera NKRI. <br /> <br />Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pembakaran bendera diduga mengalami gangguan kejiwaan, hal itu diperkuat dengan alasan pelaku yang beranggapan Indonesia tidak terdaftar dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). <br /> <br />Hingga kini MA masih ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk memastikan jika ditemukan adanya unsur lain yang menjadi pemicu pembakaran bendera NKRI tersebut. <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku terjerat undang-undang nomor 21 tahun 2009 tentang bendera dan bahasa lambang negara dan lagu kebangsaan. Dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 500 juta. <br /> <br />#pembakaranbendera #benderamerahputih #viral <br /> <br />
