JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 25 titik ruas jalan ibu kota. <br /> <br />Meski sudah diberlakukan, tilang belum dijatuhkan kepada para pelanggar hingga 5 Agustus mendatang. <br /> <br />Satu per satu kendaraan berplat genap yang melintas di ruas Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberhentikan petugas kepolisian lalu lintas, pada Senin pagi. <br /> <br />Tapi para pengendara yang melanggar aturan ini hanya diberikan sosialisasi. <br /> <br />Sanksi tilang baru akan efektif dijatuhkan pada 6 Agustus mendatang. <br /> <br />Sementara itu, aturan ganjil-genap yang mulai diberlakukan lagi oleh pemprov DKI Jakarta dikeluhkan warga. <br /> <br />Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak tepat di tengah pandemi corona yang angkanya terus meningkat di ibu kota. <br /> <br />Pengendara pun berharap, pemprov mengevaluasi kebijakan tersebut. <br /> <br />Sementara itu, Masih tingginya kasus corona di Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar, PSBB transisi, sampai 13 Agustus 2020. <br /> <br />Seiring dengan keputusan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI menerapkan kembali aturan ganjil genap kendaraan. <br /> <br />Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut aturan yang mulai diterapkan 3 Agustus itu, sebagai rem darurat dalam menekan angka penularan corona. <br /> <br /> <br /> <br />
