JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial dihebohkan, dengan beredarnya video pembakaran bendera merah putih. <br /> <br />Pelaku ternyata merupakan warga lampung utara, dan saat ini telah diperiksa polisi. <br /> <br />Polisi masih mendalami kasus tersebut, dengan meminta keterangan pelaku. <br /> <br />Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membakar bendera merah putih, dan mengunggahnya di media sosial. <br /> <br />Namun, keterangan dari pelaku selalu berubah-ubah, sehingga hari ini diperiksa tes kejiwaannya. <br /> <br />Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar. <br /> <br />Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang dilewati. <br /> <br />Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa. <br /> <br />Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya? Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. <br /> <br /> <br />
