Surprise Me!

Kapuspenkum Beri Pernyataan Terkait PK Djoko Tjandra

2020-08-04 1,759 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menganggap putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009, harusnya batal demi hukum terkait penahanan Djoko Tjandra. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, menyatakan hal tersebut untuk menjawab pernyataan Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. <br /> <br />Berikut pernyataan Kapuspenkum Hari Setiyono dalam wawancara doorstep dengan awak media; <br /> <br />"Bahwa Jaksa Eksekutor melaksanakan tugasnya dalam rangka eksekusi, tidak ada lagi yang namanya penahanan. Penahanan itu adalah dalam ranah penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan" tegas Kapuspenkum. <br /> <br />Hari Setiyono juga menambahkan tentang berbagai upaya hukum yang sudah dilakukan. <br /> <br />"Ada kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir sudah tidak ada lagi upaya hukum lain", tambah Hari. <br /> <br />"Sekali lagi, kalo proses penahanan itu ranahnya ada di penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan. Yang didasarkan penetapan Hakim di tingkat pertama, tingkat banding, maupun kasasi", tutup Kapuspenkum. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon