LAMPUNG, KOMPAS.TV Kasus pembakaran bendera merah putih oleh seorang wanita berinisial MA asal Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kini memasuki babak baru. <br /> <br />Polres Lampung Utara kini telah meningkatkan status MA menjadi tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih. <br /> <br />Dugaan gangguan jiwa yang dialami oleh MA juga masih ditelusuri, polisi telah membawa MA ke Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani pemeriksaan dan memastikan kondisi kejiwaan yang sebenarnya. <br /> <br />Pengakuan lain juga diungkap oleh tetangga MA, dalam kesehariannya dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bergaul dengan warga. <br /> <br />Menurut polisi, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit. Dari hasil rekam medis itu polisi bisa menentukan proses hukum kedepan akan dilanjutkan atau dihentikan. <br /> <br />Jika MA terbukti bersalah maka akan disangkakan pasal 66 junto pasal 64 undang-undang RI tahun 2009 dengan pidana 5 tahun kurungan penjara. <br /> <br />Sebelumnya aksi MA viral di media sosial facebook, dalam video berdurasi 30 detik dirinya terekam dengan sengaja membakar bendera merah putih sontak video itu mendapatkan respons beragam dari warganet. <br /> <br />#tersangkapembakarbendera #pembakaranbendera #benderadibakar <br /> <br />
