JAKARTA, KOMPASTV Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Senin (03/08/2020). <br /> <br />Pelaporan terkait klaim Hadi Pranoto telah menemukan obat covid-19 di media sosial youtube akun dunia manji. <br /> <br />Melihat update dari Insta story milik Anji pun mengutarakan isi hatinya. <br /> <br />"Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan," tulis Anji, Selasa (4/8/2020). <br /> <br />Ia pun menceritakan setelah perbincangannya dengan Hadi Pranoto viral, ada yang mengirim pesan kepadanya sambil marah-marah. <br /> <br />"Ada yang langsung chat WA marah-marah, tapi esensinya baik saya sangat menghargai. Saya akan menyelesaikan semua ini dengan baik. Tunggu beberapa hari ke depan dan ini adalah momen untuk memfilter teman," ungkap Anji. <br /> <br />Anji menuturkan banyak yang merespons perilakunya. <br /> <br />Ia berjanji akan menyelesaikan semuanya dengan baik. <br /> <br />Anji dan Hadi Pranoto terancam dikenakan pasal UU ITE. <br /> <br />Laporan ke polisi yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid, membuat Hadi Pranoto terancam 10 tahun penjara. <br /> <br />Sedangkan Anji bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />
