JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari kedua penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta, petugas masih melakukan sosialisasi dan belum melakukan tindakan penilangan atau pemberian sanksi kepada para pelanggar. <br /> <br />Sementara itu, jumlah pelanggar aturan ganjil genap di jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) pagi, menurun hingga 50 persen, dibanding Senin (9/9/2019) pagi. <br /> <br />Selama penerapan ganjil genap pada Selasa pagi, tercatat kurang dari 30 pengendara terkena tilang di kawasan RS Fatmawati. <br /> <br />Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap. Penerapan aturan tersebut resmi dimulai Senin kemarin. <br /> <br />Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. <br /> <br />Perluasan ganjil genap diberlakukan sejak 9 September. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini. <br /> <br />Sebanyak 25 ruas jalan dan 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol terdampak perluasan aturan ganjil genap tersebut. Aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional <br /> <br />
